Hari Konsumen Nasional

Gunung Kaler – Hari konsumen Nasional tertera pada Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2012 dengan mengacu kepada Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Hari Konsumen Nasional ditetapkan pada tanggal 20 April karena mengingat tanggal tersebut merupakan tanggal ditetapkannya Undang-Undang Perlindungan Konsumen

Hari Konsumen diharapkan dapat meningkatkan konsumen akan hak dan kewajibannya, dan menempatkan konsumen sebagai subjek penentu kegiatan ekonomi dan menjadi konsumen cerdas yang cinta produk dalam negeri.

Kwartir Ranting Gerakan Pramuka Gunung Kaler

“Mengucapkan Selamat Hari Konsumen Nasional”

Selasa, 20 April 2021

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *