Selamat Hari Pajak Nasional 2022

Kwartir Ranting Gunung Kaler mengucapkan Selamat Hari Pajak Nasional 2022

Sebagai warga yang taat pajak, kalian tau nggak kalau hari ini 14 juli ditetapkan sebagi hari pajak nasional?!

Menurut laman DDTC, penetapan tanggal 14 Juli sebagai Hari Pajak berdasarkan pada Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-313/PJ/2017. Keputusan Dirjen Pajak tersebut menetapkan tanggal 14 Juli 1945 sebagai Hari Pajak. Penetapan itu dikarenakan 14 Juli 1945 merupakan momentum penting dalam sejarah perjalanan organisasi perpajakan di Indonesia

Kata pajak muncul dalam rancangan Undang – Undang Dasar (UUD) kedua yang disampaikan pada 14 Juli 1945. Pada butir kedua Pasal 23 Bab VII Hal Keuangan, disebutkan bahwa “Segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan Undang-Undang”. Tulisan tersebut terdapat dalam lampiran arsip rancangan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang merupakan coretan perbaikan.

Pada 14 Juli 1945, disampaikanlah rancangan Undang-Undang Dasar (UUD) yang didalamnya termuat coretan asli kata pajak yang pertama kali digunakan. Atas dasar inilah, maka tanggal 14 Juli kemudian dipilih sebagai simbol lahirnya Hari Pajak. Karena pajak itu penting untuk sebuah negara dan harus diatur dengan hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *